Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Perlu Membentuk Badan Perlindungannya?

TokoDaring.Com – Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Perlu Membentuk Badan Perlindungannya? Tentang peraturan perlindungan data pribadi indonesia yang sebenarnya sudah tertang dalam undang undang No. 27 tahun 2022. Sedangkan badan perlindungan data pribadi dikabarkan sudah sangat diperlukan.

Ads by Google. Thank you for your time!

Artikel terkait :

Cara Supaya Google Lebih Sering Melakukan Indeks Halaman Website

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia UU PDP sejatinya mengatur cara pemrosesan dan pemindahan data pribadi individu di Indonesia. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebenarnya mulai berlaku pada 17 Oktober 2022 dan akan di berlakukan secara efektif pada bulan Oktober tahun 2024.

UU Perlindungan Data Pribadi secara spesifik mengatur penyalahgunaan data pribadi, termasuk larangan dan ketentuan pidana untuk pelanggaran. UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang perseorangan yang dapat diidentifikasi sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun nonelektronik.

Data pribadi dapat bersifat spesifik atau umum:

  • Data pribadi yang bersifat spesifik adalah Data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sedangkan Data pribadi yang bersifat umum berupa Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

UU PDP mengatur empat jenis perbuatan yang dilarang (tindak pidana), yaitu: Memperoleh/Mengumpulkan, Mengungkapkan, atau Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, Membuat Data Pribadi Palsu/Memalsukan Data Pribadi. Pelanggaran UU PDP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Ads by Google. Thank you for your time!

Badan Perlindungan Data Pribadi

Indonesia memang sudah memiliki Peraturan Perlindungan Data Pribadi seperti tercantum dalam UU No. 27 tahun 2022 tersebut. Namun sepertinya implementasinya sepertinya masih belum jelas, apalagi jika berkaca pada peraturan GDPR yang berlaku secara kuat di negara-negara Uni Eropa. Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia sejatinya melindungi tentang hak-hak dasar orang (Individu) di era digital, seperti:

  • Hak-hak dasar individu di era digital
  • Kewajiban mereka yang memproses data
  • Metode untuk memastikan kepatuhan
  • Sanksi bagi mereka yang melanggar aturan

Tapi coba lihat implementasinya, bahkan tidak ada pemaksaan untuk para pemilik websit atau webmaster untuk memberlakukan cookie notice. Apalagi memaksa Google, Meta dan raksasa teknologi lainnya untuk mematuhi undang-undang tersebut.

Hak individu dan perorangan

Peraturan Perlindungan Data Pribadi Indonesia seharusnya mencantumkan hak subjek data, yang berarti hak individu yang data pribadi orang indonesia yang sedang diproses. Hak-hak yang diperkuat ini memberi individu kontrol yang lebih besar atas data pribadi mereka, termasuk melalui:

  • Perlunya persetujuan yang jelas dari individu untuk pemrosesan data pribadinya
  • Akses yang lebih mudah bagi subjek data terhadap data pribadinya
  • Hak untuk perbaikan, penghapusan, dan ‘untuk dilupakan’
  • Hak untuk menolak, termasuk penggunaan data pribadi untuk tujuan ‘profiling’
  • Hak atas portabilitas data dari satu penyedia layanan ke penyedia layanan lainnya

Peraturan Perlindungan Data Pribadi juga menetapkan kewajiban bagi pengendali (mereka yang bertanggung jawab atas pemrosesan data) untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses kepada individu tentang pemrosesan data mereka.

Kewajiban bagi bisnis dan organisasi

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia juga harus menetapkan kewajiban umum bagi pengendali data dan mereka yang memproses data pribadi atas nama mereka (pemroses). Ini termasuk kewajiban untuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, sesuai dengan risiko yang terlibat dalam operasi pemrosesan data mereka.

Ads by Google. Thank you for your time!

Pengendali juga diharuskan dalam kasus-kasus tertentu untuk memberikan pemberitahuan tentang pelanggaran data pribadi. Semua otoritas publik dan perusahaan-perusahaan yang melakukan operasi pemrosesan data berisiko tertentu juga perlu menunjuk petugas perlindungan data.

Penerapan Peraturan Perlindungan Data Pribadi

Penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia menegaskan kewajiban yang ada bagi negara untuk membentuk otoritas pengawas independen di tingkat nasional dan menetapkan mekanisme untuk menciptakan konsistensi dalam penerapan hukum perlindungan data di seluruh wilayah hukum negara Indonesia. Beberapa kemungkinanannya pemerintah akan membentuk sebuah badan dengan nama, misalnya:

  • Badan Perlindungan Data Pribadi,
  • Lembaga Perlindungan Data Pribadi Indonesia,
  • Otoritas Perlindungan Data Pribadi Indonesia,

Atau apalah namanya nanti ketika itu di bentuk yang pasti itu mungkin setingkat lembaga negara yang khusus memastikan bahwa penerapan Peraturan Perlindungan Data Pribadi Indonesia benar-benar di lakukan oleh warga negara.

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi juga menetapkan bahwa satu keputusan pengawasan diambil dalam kasus lintas batas yang melibatkan beberapa otoritas pengawas nasional. Prinsip ini, yang dikenal sebagai prinsip ‘one-stop-shop’, berarti bahwa perusahaan dengan anak perusahaan di indonesia hanya perlu berurusan dengan otoritas perlindungan data di indonesia dimana tempat pendirian utamanya.

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi juga mengharuskan otoritas atau Badan Perlindungan Data Nasional, yang bertanggung jawab untuk menegakkan Peraturan Perlindungan Data Pribadi, untuk bekerja sama ketika kasus perlindungan data menyangkut pemrosesan lintas batas. Hal ini berlaku misalnya ketika pengadu berdomisili di negara yang berbeda dari perusahaan yang diselidiki. Tujuan Penerapan Peraturan Perlindungan Data Pribadi adalah untuk memastikan:

Ads by Google. Thank you for your time!
  • Penanganan cepat atas pengaduan lintas batas dan peningkatan kerja sama
  • Penyelidikan hak-hak pengadu dan pihak-pihak

Individu dapat mengajukan pengaduan kepada badan atau otoritas pengawas dan berhak atas ganti rugi dan ganti rugi hukum. Mereka berhak agar keputusan otoritas perlindungan data mereka ditinjau oleh pengadilan, terlepas dari negara anggota tempat pengendali data terkait berada.

Sanksi berat diberikan terhadap pengendali atau pemroses yang melanggar aturan perlindungan data. Pengendali data dapat menghadapi denda hingga puluhan atau mungkin ratusan juta atau mungkin ditetapkan dalam persentase dari omzet tahunan perusahaan.

GDPR yang sudah lebih dulu ada di negara Uni Eropa

Peraturan serupa yang sangat kuat sebenarnya sudah lebih dulu di berlakukan di negara-negara Uni Eropa dalam sebuah UU yang disebut dengan GDPR, lihat disini tentang GDPR (General Data Protection Regulation). Apa yang akan diberlakukan oleh indonesia untuk melindungi data pribadi masyarakat indonesia sepertinya akan banyak kesamaan dengan GDPR.

FAQ (Frequently Asked Question) tentang Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Perlukah Memilikinya?

Berikut beberapa FAQ (Frequently Aske Question) atau pertanyaan yang sering diajukan yang berkaitan dengan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Perlukah Memilikinya?

Apa itu regulasi perlindungan data, dan mengapa itu penting?

Regulasi perlindungan data mengacu pada undang-undang dan aturan yang dirancang untuk melindungi data individu dari penyalahgunaan, akses tidak sah, atau pelanggaran. Regulasi ini penting karena membantu memastikan bahwa organisasi menangani data pribadi secara bertanggung jawab, melindungi hak privasi individu, dan mematuhi standar hukum.

Ads by Google. Thank you for your time!

Apa saja regulasi perlindungan data utama di seluruh dunia?

Regulasi perlindungan data utama meliputi:

– GDPR (General Data Protection Regulation): Undang-undang perlindungan data komprehensif di Uni Eropa yang menetapkan pedoman ketat tentang penanganan data dan privasi.
– CCPA (California Consumer Privacy Act): Peraturan AS yang memberi penduduk California hak untuk mengendalikan data mereka.
– LGPD (Lei Geral de Proteção de Dados): Undang-undang perlindungan data Brasil yang selaras erat dengan prinsip-prinsip GDPR.
– PIPEDA (Personal Information Protection and Electronic Documents Act): Undang-undang federal Kanada yang mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi.

Bagaimana GDPR memengaruhi bisnis di luar Uni Eropa?

GDPR berlaku untuk semua bisnis yang memproses data pribadi penduduk UE, terlepas dari lokasi bisnis tersebut. Ini berarti perusahaan di luar UE harus mematuhi GDPR jika mereka menawarkan barang atau jasa kepada warga negara UE atau memantau perilaku mereka. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda dan hukuman yang signifikan.

Apa saja prinsip utama regulasi perlindungan data?

Prinsip utama regulasi perlindungan data biasanya meliputi:

– Minimalisasi Data: Mengumpulkan hanya data yang diperlukan untuk tujuan yang dimaksudkan.
– Pembatasan Tujuan: Menggunakan data hanya untuk tujuan tertentu yang menjadi tujuan pengumpulannya.
– Akurasi: Memastikan data akurat dan terkini.
– Pembatasan Penyimpanan: Menyimpan data hanya selama diperlukan.
– Keamanan: Menerapkan langkah-langkah untuk melindungi data dari pelanggaran dan akses tidak sah.
– Transparansi: Memberikan informasi yang jelas kepada individu tentang bagaimana data mereka digunakan.

Ads by Google. Thank you for your time!

Apa saja hak individu berdasarkan regulasi perlindungan data?

Individu pada umumnya memiliki hak-hak seperti:

– Hak untuk Mengakses: Kemampuan untuk meminta dan melihat data pribadi yang dimiliki oleh organisasi.
– Hak untuk Perbaikan: Kemampuan untuk mengoreksi data yang tidak akurat atau tidak lengkap.
– Hak untuk Penghapusan: Hak untuk meminta penghapusan data mereka dalam keadaan tertentu.
– Hak untuk Portabilitas Data: Kemampuan untuk mentransfer data mereka ke organisasi lain.
– Hak untuk Membatasi Pemrosesan: Kemampuan untuk membatasi bagaimana data mereka digunakan.
– Hak untuk Menolak: Hak untuk menolak pemrosesan data untuk tujuan tertentu, seperti pemasaran.

Bagaimana bisnis dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data?

Bisnis dapat memastikan kepatuhan dengan cara:

– Melakukan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA) untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko.
– Mengimplementasikan kebijakan dan prosedur perlindungan data yang kuat.
– Melatih karyawan tentang praktik perlindungan data dan privasi.
– Menetapkan petugas perlindungan data (DPO) jika diwajibkan oleh peraturan.
– Menyimpan catatan akurat tentang aktivitas pemrosesan data.
– Meninjau dan memperbarui praktik perlindungan data secara berkala untuk mengatasi resiko yang muncul dan perubahan peraturan.

Ads by Google. Thank you for your time!
Scroll to Top